AsuransiSemua Risiko Harta Benda. Asuransi Semua Risiko Harta Bendamenawarkan solusi dan memberikan ketenangan dengan melindungi aset bisnis Anda dari gangguan apa pun. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian material dan gangguan usaha perusahaan untuk semua risiko selain yang dikecualikan dalam polis.
PengertianBahaya sumber bahaya k3 - Bahaya ialah suatu hal yang mempunyai potensi menjadi pemicu kerusakan serta bisa mengakibatkan kerugian baik pada harta benda, lingkungan, atau manusia. Tipe-tipe Bahaya Beberapa jenis bahaya, didalamnya meliputu : Bahaya Keselamatan (Safety Hazard)
Asuransimempunyai 4 tujuan utama yang akan terus dilaksanakan dalam menjamin perlindungan bagi nasabahnya. Kamu bisa menemukan penjelasan tujuan asuransi, termasuk asuransi kesehatan, syariah, dana pensiun, dan sebagainya dalam makalah berbentuk PDF. Namun, Qoala telah merangkumnya dengan lebih ringkas.
DefinisiBencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
27 jelaskan apa yang kalian ketahui tentang HPI .Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) adalah Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang
iW5Q. Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas risiko yang dapat diasuransikan. Pada prinsipnya, segala hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa menimbulkan kerugian finansial bisa diasuransikan. Namun, tentu saja tidak semua hal dapat diasuransikan begitu saja. Setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki kriteria tertentu yang menjadi dasar apakah sesuatu dapat diasuransikan atau tidak. Lantas, apa saja kriteria risiko yang dapat diasuransikan?Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010Sumber Foto beberapa kriteria risiko yang bisa Anda asuransikanBaca Juga Pengertian Insurtech Beserta Kelebihan dan Kekurangan1. Kerugian Terjadi Secara KebetulanSuatu hal baru dapat diasuransikan jika memiliki unsur kebetulan. Dengan kata lain, kerugian tersebut disebabkan karena adanya kejadian yang tidak sengaja atau tidak diperkirakan sebelumnya. Contohnya adalah kejadian meninggal dunia. Setiap orang tentu akan meninggal dunia, namun kapan waktu terjadinya hal tersebut tidak ada yang bisa memastikan. Jadi, saat seseorang mempunyai asuransi jiwa dan suatu saat tutup usia, maka penyedia asuransi akan membayar klaim uang pertanggungan kepada ahli waris. Sebaliknya, apabila terjadi kematian yang disengaja seperti kasus bunuh diri, maka otomatis penyedia asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Kerugian Bersifat NyataKriteria risiko yang dapat diasuransikan selanjutnya adalah kerugian yang terjadi harus bersifat nyata. Baik dalam hal jumlah maupun waktu. Perusahaan penyedia asuransi harus dapat menentukan kapan harus membayar klaim kepada si tertanggung atau pemegang polis serta berapa jumlah manfaat yang harus dibayarkan. Artinya, risiko kerugian yang diasuransikan harus bisa diperhitungkan secara Kerugian Bersifat SignifikanKriteria selanjutnya yang harus dipenuhi jika sesuatu hal akan diasuransikan adalah sifat kerugian tersebut harus signifikan. Dengan kata lain, apabila sesuatu hal tersebut hilang atau rusak dan menyebabkan seseorang mengalami kerugian signifikan atau bahkan mengganggu keuangan, maka hal tersebut dapat adalah seorang pemain bola profesional yang mencari nafkah dengan bermain bola. Pemain bola tersebut menggunakan kaki sebagai modal utama untuk mencari nafkah. Apabila sesuatu terjadi yang membuat kakinya sakit atau cacat dan tidak bisa bermain bola lagi, maka sah-sah saja jika mengasuransikan kakinya dengan tujuan untuk melindungi diri dari kerugian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Kerugian Harus Bisa DiperkirakanSelanjutnya, agar risiko dapat ditanggung oleh asuransi, maka risiko tersebut harus dapat diperkirakan tingkat kerugiannya. Caranya adalah dengan membuat perkiraan waktu dan jumlah kerugian yang akan terjadi berdasarkan probability rate atau angka kemungkinan. Umumnya, kerusakan memperkirakan kerugian tersebut dengan menggunakan Hukum Bilangan Besar Law of Large Numbers.5. Tidak Bersifat Katastropis Terhadap Penyedia AsuransiKriteria terakhir yang harus dipenuhi oleh sebuah risiko agar dapat diasuransikan adalah kerugian yang terjadi tidak bersifat katastropis terhadap perusahaan penyedia asuransi. Artinya, jika kerugian itu terjadi, maka penanggulangannya tidak menyebabkan perusahaan asuransi terjatuh atau mengalami kerugian Juga Apa Itu Asuransi Pertanian? Ini Penjelasan LengkapnyaMengenal Jenis-Jenis Risiko yang Dapat DiasuransikanSumber Foto memahami berbagai kriteria agar sebuah risiko bisa masuk ke asuransi, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis risiko yang bisa diasuransikan. Inilah beberapa jenis tersebut1. Risiko Murni Pure RiskPure risk atau risiko murni merupakan risiko yang dirasakan saat kerugian terjadi. Apabila tidak terjadi, maka tidak ada keuntungan ataupun kerugian yang dirasakan. Contohnya adalah pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan kehilangan harta dan benda, sehingga menyebabkan seseorang mengalami kerugian finansial. Apabila tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut tidak mendapatkan kerugian maupun keuntungan. Hal yang sama pun terjadi pada peristiwa lain, seperti meninggal dunia, kebandiran, Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Risiko Spekulatif Speculative RiskRisiko spekulatif merupakan jenis asuransi yang mempunyai dua kemungkinan, yaitu menimbulkan keuntungan atau kerugian. Misalnya, saat seseorang menginvestasikan sebagian uang yang dimiliki ke pasar saham, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu risiko untung atau rugi. Maka dari itu, investasi mempunyai risiko spekulatif yang perlu untuk Risiko Fundamental Fundamental RiskFundamental risk atau risiko fundamental merupakan risiko yang dapat menciptakan dampak secara luas. Contohnya adalah bencana alam dimana peristiwa ini dapat memberikan dampak kerugian finansial dan jiwa pada masyarakat luas. Selain itu, risiko fundamental juga dapat terjadi pada perusahaan yang mengalami pailit, sehingga harus merumahkan seluruh karyawan. Artinya, hal tersebut merugikan banyak Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Risiko Khusus Particular RiskRisiko khusus merupakan jenis risiko dimana kerugian yang terjadi hanya berdampak kepada diri sendiri atau bersifat pribadi. Contohnya, barang yang kita miliki dicuri, maka dampaknya hanya akan merugikan diri sendiri saja. Contoh lainnya adalah risiko yang mengancam kesehatan dan harus dirawat di rumah sakit. Kondisi tersebut tentunya hanya berdampak pada satu orang atau sedikit orang Risiko Individu Individual RiskSesuai dengan namanya, risiko individu hanya akan menyebabkan kerugian pada satu individu atau diri sendiri. Risiko individu juga bisa berdampak pada kalangan kecil saja. Misalnya, apabila kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mempunyai asuransi jiwa, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap finansial atau ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Contoh lain adalah ketika seseorang mengalami cedera fisik dan tidak mampu bekerja lagi, maka hal ini akan mempengaruhi kondisi finansial diri sendiri serta orang-orang yang ditanggung Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810106. Risiko Harta Property RiskProperty risk merupakan jenis risiko asuransi dimana kerugian terjadi pada benda-benda berharga. Contoh sederhananya adalah kebakaran yang menyebabkan kerusakan harta dan benda di dalamnya. Contoh lainnya yaitu terjadinya pencurian kendaraan pribadi. Dengan kata lain, risiko harga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada objek berupa benda Risiko Tanggung Gugat Liability RiskLiability risk merupakan jenis risiko yang cenderung berkaitan dengan masalah hukum. Contohnya adalah apabila Anda menabrak seseorang dengan mobil dan menyebabkan orang tersebut terluka, maka Anda harus bertanggung jawab secara hukum kepada orang tersebut. biasanya, risiko ini ditanggung oleh jenis asuransi umum, seperti asuransi proyek, asuransi kendaraan, mengetahui jenis risiko yang dapat diasuransikan, kini Anda bisa mulai merencanakan untuk membeli produk asuransi sesuai kebutuhan. Pastikan untuk memilih produk asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko sesuai kebutuhan. Selain itu, jangan lupa pula untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya agar lebih aman dan Juga Arti Insurable Interest dalam Asuransi dan ContohnyaBagi yang sedang berencana memiliki polis asuransi, AIA bisa menjadi pilihan asuransi yang layak untuk Anda pilih. Pasalnya, layanan asuransi dari PT AIA Financial ini menyediakan berbagai pilihan polis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Selain itu, perusahaan asuransi ini juga terjamin aman karena telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan OJK.Itulah informasi mengenai berbagai jenis risiko yang dapat diasuransikan. Ternyata, tidak semua hal bisa diasuransikan begitu saja karena ada aturannya. Maka dari itu, segera konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dengan customer service AIA. Segera lindungi diri sendiri dan keluarga tercinta dari risiko-risiko tak terduga yang dapat terjadi di kemudian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Dibaca Normal 5 Menit Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Sejauhmana pemahaman Anda mengenai asuransi properti all risk? Jangan ambil risiko, dengan mengabaikan hal ini. Mungkin terdengar asing bagi sebagian orang ketika mendengar asuransi properti, karena tidak sepopuler asuransi kesehatan atau kendaraan. Sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting. Kita bahas lebih lengkap melalui artikel Finansialku berikut ini! Rubrik Finansialku Mengapa Asuransi Properti Itu Penting?Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk?Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ?Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan?Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. General ExclusionsSpecial Exclusions Mengapa Asuransi Properti Itu Penting? Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan saat musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang. Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan. Dengan asuransi properti, Anda akan tenang. Anda juga tidak perlu khawatir ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, karena semuanya sudah terlindungi. Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk? Asuransi Properti All Risk, atau Industrial All Risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut didalam polis. Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Namun disebutkan secara spesifik adalah Exclusion atau Pengecualiannya. [Baca Juga Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh] Jadi dengan kata lain, polis asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan building, Mesin machinery, Barang Dagangan stock, Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan content lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan business interruption akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut. Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ? Risiko yang dijamin dalam Asuransi Properti All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan? Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas. [Baca Juga Bingung Cari yang Tepat? Baca Yuk “Pengalaman Cari Asuransi Mobil”] Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti. Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA? Download ebook-nya, GRATIS!!! Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. Polis Asuransi Properti All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis yaitu General Exclusions Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan Special Exclusions Properti dalam masa konstruksi Properti dalam masa perbaikan Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya Perhiasan, batu berharga, Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti Barang sewa, kredit dan sejenisnya Langsung/tidak langsung disebabkan oleh Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga Polusi, kontaminasi Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship Sekarang Anda sudah tahu bukan, bagaimana asuransi properti All Risk itu? Dengan memiliki asuransi properti, otomatis Anda akan mendapatkan manfaat yang besar walau tidak tampak. Manfaat seperti ketenteraman dan kenyamanan. Dengan memiliki asuransi properti, setidaknya Anda telah meminimalisasi beragam kerugian akibat kejadian tak terduga. Memiliki asuransi properti adalah tindakan preventif jangka panjang untuk keamanan hidup Anda dan keluarga. Bagaimana menurut Anda, artikel yang baru saja Anda baca? Apakah Anda memiliki pengalaman atau komentar mengenai isi artikel ini? Di bawah kami menyediakan kolom komentar, Anda dapat mengisi kolom tersebut dengan pandangan Anda. Terimakasih Sumber Referensi Admin. 31 Desember 2018. Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya? – Seorang Social Media Specialist, memiliki background pendidikan S1 Jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Humas, Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan di bidang content writer, content creator dan entrepreneur Related Posts Page load link Go to Top
Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press.
Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha bermacam-macam, salah satunya adalah risiko kerusakan harta. Risiko kerusakan harta adalah resiko yang terjadi apabila memiliki harta atau benda yang kemudian rusak entah dikarenakan bencana alam atau yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut 1. Risiko jiwaArtinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka sedang melakukan pekerjaan. Risiko jiwa yang dapat terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja karena penggunaan mesin, tersengat listrik, terbakar, dan risiko jiwa lainnya. 2. Risiko kehilangan hartaArtinya adalah kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena pencurian, tenggelam, terbakar atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan hasil produksi, sarana transportasi, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti kesalahan dalam penyetoran, pembayaran, atau akibat kesalahan pencatatan Risiko kerusakan hartaBisa disebabkan oleh berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta. Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjadi akibat pengangkutan atau kelalaian karyawan dalma proses produksi. Semakin banyak kerusakan harta, maka semakin besar juga tingkat kerugian Risiko penggantian kepada pihak lainDisebabkan oleh kesalahan perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita keuangan. Misalnya karyawan perusahaan sopir menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain. Orang atau benda yang mengalamai kerugian harus mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut tentang materi kewirausahaan pada SPJ4
Pengertian asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Secara umum perusahaan asuransi dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, dan perusahaan reasuransi. Dalam artikel ini, Lifepal membahas asuransi kerugian dan contohnya. Simak sampai selesai, ya. Apa Itu Asuransi Kerugian? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum general insurance. Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Secara umum asuransi kerugian atau asuransi umum adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi kerugian sendiri diberbolehkan untuk menawarkan berbagai polis asuransi kerugian dan tidak boleh menawarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan untuk mengelola asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan program dana pensiun. Secara sederhana asuransi kerugian atau asuransi umum juga disebut sebagai asuransi di mana pertanggungannya dapat dimanfaatkan oleh tertanggung sendiri, sedangkan asuransi jiwa pertanggungannya ditujukan untuk ahli waris dari tertanggung. Jenis-jenis asuransi kerugian atau asuransi umum adalah sebagai berikut ini 1. Asuransi Properti Asuransi properti memberikan penggantian jika terjadi kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan. Objek yang diasuransikan bisa berupa barang atau harta benda berupa bangunan. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan pertanggungan terhadap pelaku usaha yang memiliki aset berupa bangunan, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, rumah makan hingga bangunan lain yang punya nilai ekonomi tinggi. Salah satu jenis asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran yang dikhususkan memberi pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Selanjutnya ada juga polis asuransi property all risk yang memberikan pertanggungan atas risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. 2. Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi kendaraan bermotor adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan hingga kecelakaan akibat pencurian. Secara umum, jenis asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yaitu asuransi All Riks dan TLO Total Loss Only. Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan kecil seperti penyok atau baret, kerusakan total, hingga kehilangan akibat pencurian. Sedangkan polis TLO hanya memberikan pertanggungan atas risiko kerugian di atas 75 persen dari harga kendaraan yang dipertanggungkan atau risiko kehilangan. 3. Asuransi Rangka Kapal Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko pada rangka kapal, berserta dengan mesin dan perlengkapannya. Risiko yang tertanggung meliputi risiko bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelan, dan tabkaran, risiko kebakaran dan ledakan, hingga pencurian. 4. Asuransi Pengangkutan Barang Asuransi pengangkutan barang memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam proses pengangkutan barang baik itu melalui jalur laut, darat, maupun udara. Umumnya asuransi pengangkutan barang juga menjamin perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tenggelam maka asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas hilangnya kapal maupun barang yang diangkutnya. Begitu juga ketika kapal menabrak kapal lain sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi dari kapal yang ditabrak maka perusahaan asuransi akan mengganti sebesar tuntutan dari pihak ketiga tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis asuransi. 5. Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan apabila debitur tidak mampu melunasi pinjaman pada kreditur akibat risiko seperti meninggal dunia, terkena PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi ini ditujukan untuk bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Namun, biasanya preminya ditanggungkan kepada kreditur. Secara umum jenis asuransi ini dibedakan menjadi dua sesuai dengan jenis kredit, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. 6. Asuransi Perjalanan Jenis asuransi kerugian selanjutnya adalah asuransi perjalanan. Polis ini memeberikan pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi selama tertanggung melakukan perjalanan. Risiko yang ditanggung tidak hanya meliputi ketidaknyamanan perjalanan seperti bagasi hilang, keterlambatan perjalanan, dan sebagainya, tapi juga pernggantian biaya medis hingga jaminan kecelakaan diri selama perjalanan. Beberapa negara bahkan mengharuskan wisatawannya untuk memiliki asuransi perjalanan dengan besaran pertanggungan medis tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan, tapi tidak mampu membayar biaya rumah sakit. 7. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri Meskipun perusahaan asuransi jiwa dibolehkan untuk memasarkan asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, tapi kedua polis ini juga bisa masuk kategori asuransi kerugian karena juga merupakan produk dari perusahaan asuransi umum. Asuransi kecelakaan diri memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap, hingga biaya medis apabila tertanggung mengalami kecelakaan. Asuransi kesehatan memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya medis jika tertanggung membutuhkannya. Masih banyak lagi jenis asuransi umum yang dipasarkan oleh perusahaan, namun memang tidak banyak yang menjualnya karena cukup unik. Sebagai contoh, seperti asuransi handphone, asuransi nelayan, hingga asuransi billboard. Dapatkan referensi kepada produk-produk asuransi kesehatan yang terbaik hanya di Lifepal. Konsultasikan anggaran dan perlindungan biaya kesehatanmu dan keluarga melalui form berikut dan dapatkan premi termurah mulai Rp200 ribu per bulannya! Contoh Perusahaan Asuransi Kerugian Berikut contoh perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. 1. Asuransi Sinar Mas Perusahaan asuransi ini merupakan salah satu contoh perusahaan asuransi kerugian terbesar di Indonesia. Ada sekitar 10 produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi kebakaran hingga asuransi kendaraan bermotor. Sebagai salah satu contoh Asuransi Sinar Mas memberikan uang pertanggungan hingga maksimal Rp100 juta untuk perlindungan kebongkaran dan pencurian. 2. Asuransi AXA Mandiri AXA Mandiri menawarkan asuransi umum melalui PT Mandiri AXA General Insurance. Produk-produk yang ditawarkan meliputi asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi kebakaran. Selain itu, perusahaan ini juga menawarkan produk asuransi kesehatan AXA Mandiri yang populer seperti polis SmartCare Executive dengan premi mulai dari Rp167 ribu/bulan. 3. Asuransi BNI Asuransi BNI pun memiliki produk asuransi kebakaran yang melindungi dari risiko kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Uang pertanggungan yang diberikan hingga Rp15 miliar. Sedangkan tarif preminya dihitung berdasarkan uang pertanggungan dikali dengan sesuai dengan persentase tarif premi asuransi kebakaran BNI. 4. Asuransi MSIG Asuransi MSIG menawarkan jaminan kerusakan harta tertanggung seperti gedung dan isinya, termasuk persediaan, peralatan, dan mesin-mesin di dalamnya. Perluasan jaminan yang diberikan seperti perlindungan terhadap risiko kerusuhan, perbuatan jahat hingga penggantian biaya pembersihan atau pemindahan puing jika terjadi risiko kerusakan gedung. Melihat manfaatnya, asuransi kerugian sangat cocok daerah-daerah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, tsunami dan gempa bumi. Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian Mengutip buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK, sebuah asuransi kerugian wajib mematuhi enam prinsip asuransi kerugian berikut ini. 1. Prinsip Itikad Baik The Utmost Good Faith Prinsip itikad baik adalah prinsip asuransi yang menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Baik pihak tertanggung maupun penanggung, keduanya mendasari kesepakatan atau kerjasama dengan itikad yang baik. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD. 2. Prinsip Adanya Kepentingan Insurable Interest Prinsip Insurable Interest adalah prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan. 3. Prinsip Indemnitas Indemnity Prinsip Indemnitas adalah prinsip yang mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi. Prinsip Indemnitas dikenal juga sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi. 4. Prinsip Sebab Akibat Proximate Cause Prinsip Proximate Cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan penyebab utama yang membuat adanya kerugian pada pihak Tertanggung sehingga dirinya mengajukan klaim asuransi kerugian. Prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika penyebab kerugiannya sesuai dengan apa yang ditanggung dalam perjanjian polis asuransi. 5. Prinsip Subrogasi Subrogation Prinsip subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung perusahaan asuransi telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Ambil contoh begini, terdapat kerugian yang dialami oleh Tertanggung karena pihak lain, jadi Ia berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak lain tersebut. Di sisi lain, Tertanggung juga memiliki asuransi sendiri yang mengcover kerugian serupa. Maka dalam prinsip Subrogasi, pihak Tertanggung hanya boleh mendapatkan salah satu saja dari sumber penggantian kerugian. Kenapa demikian? Karena jika ia mengambil keduanya, Tertanggung mendapatkan ganti rugi yang melebihi nilai semestinya atau bertentangan dengan prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi Contribution Prinsip kontribusi adalah prinsip yang mengatur bahwa, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. Manfaat Asuransi Kerugian Pada bagian sebelumnya kamu sudah memahami bahwa asuransi kerugian sangat bermanfaat untuk memberikan ganti rugi pada pihak tertanggung bilamana risiko atau bahaya yang diasuransikan terjadi. Namun, sebenarnya masih banyak lagi loh manfaat asuransi kerugian. Berikut beberapa diantaranya. 1. Dapat memberikan rasa aman Dengan memiliki asuransi kerugian, kamu jadi lebih nyaman karena saat risiko terjadi, sudah ada pihak yang akan menanggung yakni perusahaan asuransi. 2. Membantu melengkapi persyaratan kredit Lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan ada asuransi kerugian untuk barang-barang atau properti yang dibeli secara kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan proteksi atas aset-aset tersebut selama masa cicilan. 3. Mengurangi biaya modal Dengan adanya pengalihan risiko dari tertanggung ke penanggung perusahaan asuransi kerugian maka pihak tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya modal yang besar jika risiko terjadi. Asumsikan sebuah gudang barang milik perusahaan logistik terbakar, bayangkan berapa besar kerugian yang mesti ditanggung oleh perusahaan bila tidak memiliki asuransi kerugian akibat kebakaran. 4. Membantu stabilitas usaha Dengan menjaminkan risiko pada perusahaan asuransi, maka kegiatan usaha dapat segera berjalan kembali seperti biasa. Tips Memilih Asuransi Kerugian Terbaik Ada beberapa hal penting dalam hal memilih asuransi kerugian yang mesti kamu perhatikan. Berikut beberapa di antaranya. 1. Pilih barang yang perlu diasuransikan Fungsi asuransi adalah melindungi barang atau objek asuransi dari kerugian finansial yang bisa saja terjadi. Kamu bisa memisahkan objek berdasarkan nilai ekonomisnya. Pastikan kamu membeli asuransi untuk mengcover objek atau barang yang memang punya nilai ekonomis dan perlu dilindungi dengan asuransi. 2. Identifikasi barang dengan jelas Kamu harus mendata lebih detail mengenai objek yang diasuransikan. Jika kamu menggunakan asuransi kebakaran untuk pabrik, datalah mana barang-barang yang termasuk dalam objek asuransi dan mana yang tidak. 3. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik Ini merupakan hal paling dasar dalam memilih produk asuransi. Pastikan kamu menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang punya reputasi baik. Pertama, pastikan perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, cari tahu Risk Based Capital RBC perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan asuransi memiliki nilai RBC yang baik. 4. Bandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya Jangan ragu untuk membandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya. Ini penting sekali agar kamu bisa mendapatkan produk asuransi yang memang cocok dan sesuai dengan kebutuhan. Di Lifepal, kamu dapat membandingkan beragam produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi sehingga kamu bisa mendapatkan polis asuransi yang bagus. Kamu juga bisa mendapatkan informasi tentang jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian. Pentingnya Asuransi Mobil Salah satu jenis asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi ini sangat penting dimiliki setiap pemilik kendaraan karena risiko seperti kecelakaan hingga kehilangan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Daripada menanggung risiko yang menguras tabunganmu, lebih baik antisipasi dengan jaminan asuransi kendaraan. Cek asuransi mobil yang cocok untuk kamu dengan kuis di bawah ini Kamu juga bisa cek estimasi besaran premi asuransi mobil dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal di bawah ini Pertanyaan Seputar Asuransi Kerugian Apa yang dimaksud asuransi kerugian langsung?lMenurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi kerugian akan ditanggung jika terjadi kerusakan pada objek tertanggung, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dan menjamin pemenuhan kewajiban tertanggung saat tidak bisa memenuhi kewajibannya. Apa keuntungan dari asuransi kendaraan?Manfaat utama dari asuransi mobil adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan hingga kehilangan karena pencurian. Cari tahu manfaat hingga rekomendasi asuransi mobil selengkapnya di Lifepal.
jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta